PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 8
(1) Tentang ikhtisar dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Negara Perimbangan Keuangan bermusyawarah dengan para Menteri termaksud dalam Pasal tersebut mengenai ganjaran yang akan diberikan kepada masing-masing daerah. (2) Berdasarkan persesuaian yang didapat, Menteri Dalam Negeri membuat rencana keputusan Pemerintah tentang pemberian ganjaran itu. (3) Keputusan pemerintah tentang pemberian ganjaran itu ditandatangani oleh para Menteri termaksud dalam Pasal 7. Bagian IV. Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957.
