PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 7
(1) Sebelum kewajiban untuk penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah diberikan kepada daerah, Menteri yang bersangkutan, dalam hal termaksud dalam Pasal 5, mengirimkan ikhtisar perincian beaya yang diperlukan kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Menteri Keuangan dan Panitya Negara Perimbangan Keuangan. (2) Ikhtisar ini memuat: a. perincian perhitungan beaya untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah itu, b. perincian mengenai masing-masing daerah, c. jumlah ganjaran yang direncanakan untuk diberikan kepada masing-masing daerah. Pasal 8…
