PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 6
(1) Sesudah jangka waktu termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ganjaran dapat diberikan dalam hal tugas Pemerintah yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah yang bersangkutan. (2) Dalam...
(2) Dalam hal dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam Pasal 9 berlaku. (3) Jika sesudah jangka waktu termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), tugas yang diserahkan ternyata masih melebihi kekuatan keuangan kebanyakan daerah, maka menyimpang dari ayat (1) hal ini diperhatikan dalam MENETAPKAN bagian untuk daerah dari sumber pendapatan tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957.
