Pasal 5
(1) Jika penyerahan sesuatu tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957 dan penyerahan ini dilakukan pada tanggal 1 Januari dari sesuatu tahun anggaran, maka ganjaran kepada daerah yang bersangkutan diberikan di dalam tahun anggaran itu. (2) Jika penyerahan sesuatu tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sebagai termaksud dalam ayat (1) dilakukan pada sesuatu saat dalam tahun anggaran, maka ganjaran diberikan kepada daerah yang bersangkutan mengenai sisa tahun anggaran itu serta mengenai tahun anggaran berikutnya. (3) Ganjaran akan diberikan dengan memperhatikan beaya untuk penyelenggaraan oleh daerah, dalam hal mana kekuatan keuangan daerah tidak dipertimbangkan.
