PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh subsidi termaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957, daerah mengajukan permintaan yang beralasan dan diperinci kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Panitya Negara Perimbangan Keuangan. (2) Permintaan termaksud dalam ayat (1) harus disertai: a. perhitungan jumlah pengeluaran untuk urusan yang dimintakan subsidi, b. perhitungan jumlah subsidi yang diminta.
