PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 11
Tentang permintaan tersebut dalam Pasal 10, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitya Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian subsidi beserta penentuan jumlahnya. Bab III…
Bab III SUMBANGAN
