PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 12
(1) Jika anggaran keuangan sesuatu daerah menyatakan kekurangan, Menteri Dalam Negeri memeriksa apakah kekurangan itu dapat ditutup dengan lebih menghemat dan/atau dengan menambah penerimaan. (2) Jika sesudah pemeriksaan termaksud dalam ayat (1) ternyata, bahwa dalam anggaran keuangan daerah tetap terdapat kekurangan, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian sumbangan beserta penentuan jumlahnya.
