PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 13
Ganjaran terkecuali yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 5, subsidi dan sumbangan termaksud dalam peraturan ini dibebankan atas anggaran keuangan Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penutup.
