PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 tentang UANG KEHORMATAN/UANG DUDUK BAGI KETUA DAN...
Pasal 2
(1) Uang kehormatan bagi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan masing-masing tujuh rupiah dan lima ratus rupiah sebulan. (2) Jika ketua dan Wakil ketua itu pegawai Negeri, atau menerima pensiun dari keuangan Negara, maka jumlah uang kehormatan itu dikurangi dengan gaji pokok atau pensiun yang diterima. (3) Ketua menerima uang representasi sebanyak seratus rupiah sebulan. (4) Kepada Ketua dan Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dengan pengertian bahwa untuk MENETAPKAN jumlah tunjangan-tunjangan tersebut, uang kehormatan dianggap sebagai pokok gaji. (5) Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapat uang duduk yang dimaksud dalam pasal 4.
