PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 tentang UANG KEHORMATAN/UANG DUDUK BAGI KETUA DAN...
Pasal 1
Ketua/wakil ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang kehormatan sebagai ditentukan dalam pasal-pasal yang berikut.
