PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 tentang UANG KEHORMATAN/UANG DUDUK BAGI KETUA DAN...
Pasal 3
(1) Uang kehormatan anggota Dewan Pertimbangan Agung (bukan pegawai negeri/menteri Negara) ditetapkan dua ratus rupiah sebulan (2) Uang kehormatan tidak diberikan kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung yang merangkap Menteri/Pegawai Negeri. (3) Tunjangan kelemahan dan tunjangan keluarga seperti tersebut dalam pasal 2 (sub 4) tidak diberikan anggota.
