PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 94
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21 huruf b meliputi:
- rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui oleh Menteri yang memuat paling sedikit peta dan koordinat batas wilayah;
- laporan lengkap Eksplorasi; dan
- laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
2 1. Di antara . . .
SK No254192A
PRESIDEN
- Di antara Pasal lO9 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l09A sehingga berbunyi sebagai berikut:
