PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 109A
(1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat memberikan persetujuan perpanjangan setelah berakhirnya jangka waktu IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi apabila permohonan perpanjangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (41 dan dilengkapinya persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (6). (21 Pemberian persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan apabila pemegang IUPK memerlukan waktu dalam rangka:
- penyelesaian per2inan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara;
- pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau
- penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi dan/ atau pascatambang.
(3) Persetqjuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
- Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 119 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (9a) sehingga Pasal 119 berbunyi sebagai berikut:
