PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 77
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (1), Menteri
mengumumkan secara terbuka WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. (21 Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit:
- dimuat dalam I (satu) media cetak lokal dan/ atau 1 (satu) media cetak nasional; dan/ atau
- di kantor atau melalui laman resmi kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara.
- Ketentuan Pasal 83A dihapus.
- Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 91A dan Pasal 9lEl sehingga berbunyi sebagai berikut:
