PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1998
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk komoditas tambang Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan:
nilai investasi tidak turun dalam batas kewajaran;
sesuai . . . SK No254216A
FRESIDEN
- sesuai dengan jangka waktu rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui oleh Menteri; dan
- tidak mengubah sumber bahan baku. (21 Permohonan perubahan rencana dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pating sedikit memuat:
- surat permohonan; dan
- kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
