PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1268
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan:
- menghasilkan produk Batubara yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan dari kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebelumnya;
- rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- sumber bahan baku untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara. (21 Permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- surat permohonan; dan
- kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
- Ketentuan . . .
SK No254198A
PRES!DEN
- Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
