PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 188
Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (21 huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan:
pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
kegiatan . . . SK No254210A
PRESIDEN
- kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB tanpa memiliki rencana penambangan yang telah disetujui oleh Menteri; atau
- pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XXIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XXIA
- Di antara Pasal 188 dan Pasal 189 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yalni Pasal 188A, Pasal 1888, Pasal 188C,
Pasal 188D, Pasal 188E, Pasal 188F, dan Pasal 188G
sehinega berbunyi sebagai berikut:
