Pasal 179
(l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menJ^rsun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK dengan berpedoman pada cetak biru (blue pint) yang ditetapkan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana...
SK No2542064
FRESIDEN
(21 Rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi acuan pemegang IUP dan IUPK dalam penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat tahunan dalam dokumen RKAB.
(3) Dalam hal gubernur belum menetapkan cetak biru
(blue printl sslagaim4ns dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP dan IUPK tetap wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan dengan mengacu:
- rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- hasil pemetaan sosial; dan
- hasil konsultasi publik.
(4) Rencana induk program pengembangan dan
pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan:
- Menteri;
- Pemerintah Daerah; dan
- Masyarakat, yang terdiri atas:
- Masyarakat lokal; dan/ atau
- Masyarakat adat.
(5) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan d€rna
untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal l8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l8O
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men5rusun program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2lyarrg terdiri atas:
- program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- pelibatan Masyarakat lokal dan/ atau Masyarakat adat yang berada di sekitar WIUP dan WIUPK dalam kegiatan Pertambangan; dan
- program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
(2) Alokasi...
SK No2542074
(21 Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola langsung oleh pemegang IUP dan IUPK.
- Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
