PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 178A
(1) Dalam pengelolaan Usaha
Pertambangan oleh pemegang IUP dan pemegang IUPK, gubernur harus menyusun dan menetapkan cetak biru (blue prinq pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan bupati/wali kota. (21 Gubernur dalam menyusun cetak biru (blue prinfl pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Cetak biru (blue prinq pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- indeks pembangunan manusia provinsi dan/ atau kabupaten/kota setempat;
- kondisi ekonomi Masyarakat sekitar tambang;
- kondisi sosial budaya dan lingkungan kehidupan Masyarakat sekitar tambang;
- kondisi kelembagaan komunitas Masyarakat sekitar tambang; dan
- kondisi infrastruktur sekitar tambang.
- Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
