Pasal 157
(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi wajib memenuhi kebutuhan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. (21 Sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.b. penyediaan energi;
- pupuk; dan
- industri strategis nasional.
(3) Kewajiban pengutamaan pemenuhan kebutuhan
BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan Batubara sebelum melakukan penjualan ke luar negeri/ ekspor. (41 Menteri menetapkan jumlah kebutuhan Mineral dan Batubara di dalam negeri berdasarkan kebutuhan BUMN pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Untuk menjamin pasokan bahan baku Mineral bagi
industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian, pertahanan dan keamanan nasional, serta dalam rangka optimalisasi hilirisasi Mineral di dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pengaturan khusus terkait tata kelola Mineral kritis dan Mineral strategis.
- Ketenhran . . .
SK No254204A
I'RESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
