PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 99
(1) Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 96 dilakukan oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Dalam . . .
SK No 180069A
PRESIDEN
(2) Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah
tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasil92, dan Pasal 96 dilakukan oleh
Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 105 diubah sehingga
