Pasal 105
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang
menjadi objek perkara di pengadilan dan Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada ketua pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya. (21 Alat bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap berlaku sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri sampai memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Penjelasan Pasal 112 ayat (1) huruf q dan huruf x diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
- Penjelasan Pasal 125 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 126 diubah, sehingga
Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 126
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifrtas,
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan:
- secara . . .
SK No 180070A
..1
PNESlDEN
- secara langsung oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau
- dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(21 Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitlan oleh bupati/wali kota.
(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (41 Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dan rencana kerja Instansi yang Memerlukan Tanah.
(5) Dokumen perenc€rnaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disusun berdasarkan muatan dan studi kelayakan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(6) Penilaian tanah dalam rangka Pengadaan Tanah
sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi yang Memerlukan Tanah menggunakan hasil penilaian jasa Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.
- Pasal 127 dihapus.
Pasal II I Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 180071A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 J:uli2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli2023
,
ttd. PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu ndang-undangan dan i Hukum,
Djaman
SK No 180784A
Eit-*fFT{[l
f il,EIrFIIIIIII];IIf'FFIA
