PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 97
(1) Dalam pengambilan Ganti Kerugian yang
dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 9L, Pasal 92,
Pasal 94A, dan Pasal 96, Pihak yang Berhak
wajib menyerahkan bukti penguasaan dan/atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah. (21 Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, bukti penguasaan dan/atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diserahkan kepada kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
