Pasal 71
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan
musyawarah didampingi Penilai, Penilai hrblik atau Penilai Pemerintah dan Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah. (21 Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
(3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1).
(4) Pelaksanaan musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 76 diubah, sehingga
