PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 76
(1) Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan . . .
SK No 180061A
-.t
PRESIDEN
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah. (21 dan ayat (3) Pasal 78 disisipkan 1 21. Di antara ayat (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
