Pasal 69
(1) Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai, Penilai
Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran Ganti Kerugian. (21 Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah.
(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersifat final dan mengikat.
(4) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Penilai disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
(5) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
- Pasal 7O . . .
SK No 180060A
:iTrrFlrflirrl[;Irni:Flft -2r-
Pasal 70 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
