PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 57
(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6), pelaksana pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit:
- membuat agenda rapat pelaksanaan; jadwal b. membuat rencana kerja dan kegiatan; Tugas c. menyiapkan pembentukan Satuan yang diperlukan dan pembagian tugas;
- memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanuran;
- merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
- menyiapkan langkah koordinasi pelaksanaan;
- menyiapkan administrasi yang diperlukan;
- mengajukan kebutuhan biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah;
. i. menetapkan . .
SK No 180055A
- menetapkan Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah; dan
- membuat dokumen hasil rapat. (21 Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja yang memuat paling kurang:
- rencana pendanaan pelaksanaan;
- rencana waktu dan Penjadwalan pelaksanaan;
- rencana kebutuhan tenaga pelaksana; peralatan d. rencana kebutuhan bahan dan pelaksana;
- inventarisasi dan alternatif solusi faktor- faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan
- sistem monitoring pelaksanaan.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
