Pasal 56
(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada kepala Kantor Wilayah. (21 Pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
- keputusan Penetapan Lokasi;
- dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
- data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah;
- data awal masyarakat yang terkena dampak;
- berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (61;
- surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah; dan
- surat pernyataan ketersediaan anggaran.
(3) Instansi yang Memerlukan Tanah
menyampaikan penjelasan tentang permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di hadapan kepala Kantor Wilayah.
(a) Dalam . . .
SK No 180054A
(4) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat dinyatakan lengkap, fepala Kantor Wilayah membuat berita acara penerimaan permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(5) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan
Tanah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 5 (lima) Hari.
(6) Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menYiaPkan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
- Ketentuan ayat (l) huruf i Pasal 57 diubah, sehingga
