Pasal 51
(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan
Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan pendelegasian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 50, permohonan perpanjangan waktu Penetapan l,okasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (4) diajukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota atas pertimbangan kepala Kantor Pertanahan.
(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Perpanjangan Penetapan [,okasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tqjuh) Hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan. . .
SK No 180053 A
PRESIDET{
(41 Ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan perpanjangan Penetapan l,okasi pembangunan.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 56 diubah, sehingga
