PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 49A
(1) Setelah Penetapan Lokasi pembangunan
Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:
- Kesesuaian . , .
SK No 180052A
trtfdjf.T{Il
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- pertimbanganteknispertanahan;
- di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
- di luar kawasan gambut/ sempadan pantai; dan e analisis mengenai dampak lingkungan hidup. (21 Terhadap permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan atau pembaruan Penetapan Lokasi pembangunan, tidak diperlukan lagr persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
9 Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
