Pasal 58
(1) Dalam melaksanakan kegiataa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan Tanah membentuk Satuan T\rgas yang membidangi inventarisasi dan identilikasi Objek Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak dibentuknya pelaksana Pengadaan Tanah. (21 Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Satuan T\rgas A yang membidangi pengumpulan data frsik Objek Pengadaan Tanah; dan
- Satuan T\rgas B yang membidangi pengumpulan data yuridis Objek Pengadaan Tanah.
(3) Satuan ' '.
SK No 180056A
EEIItrEtrIIIiIEtrtrEITtr -t7-
(3) Satulan Tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dibentuk 1 (satu) Satuan Ttrgas atau lebih dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah. (3a) Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab terhadap kebenaran substansi data yang dituangkan dalam laporan hasil inventarisasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bertanggung jawab kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah, sehingga
