Pasal 41
(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah
yang berstatus tanah kas desa, pemerintah desa mengajukan izin tertulis kepada gubernur untuk mend apat izrn persetujuan pelepasan haknya. (21 Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah wakaf, nazhir dan/ atau Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan izin tertulis kepada Kementerian Agama/ Kantor Wilayah Kementerian Agama atas persetqjuan Badan Wakaf Indonesia/Badan Wakaf Indonesia provinsi untuk mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf.
(3) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah
yang berstatus tanah ulayat, Instansi yang Memerlukan Tanah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan tokoh masyarakat adat untuk mendapat kesepakatan dan penyelesaian dengan masyarakat yang bersangkutan yang dituangkan da-lam berita acara kesepakatan. Pengadaan Tanah l4l Dalam hal terdapat Objek yang berstatus tanah aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, Pengguna Barang/pemilik aset dan/ atau Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan izin alih status penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. 6. Di antara . .
SK No 180051A
\Ii
:Nf.TT\ITTtr! -t LIK -t2- 6 Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasat, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
