PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 42A
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berada pada lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga
