PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 31
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) menjelaskan mengenai rencana
Pengadaan Tanah dalam Konsultasi publik. (21 Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum; proses b. tahapan dan waktu penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
- peran Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
- insentif yang akan diberikan kepada Pihak yang Berhak;
. e. objek . .
SK No 18fi)50A
--I{ilFIT TTIIiI'ITFFTA
e objek yang dinilai Ganti Kerugian;
- bentuk Ganti Kerugian; dan ctb hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
5 Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (4) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
