PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Pasal 22
(1) Pemegang alat bukti tertulis hak lama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan pemegang hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Hak Atas Tanah.
(2) Dalam . . .
SK No 180049A
rl
K tND
(2) Dalam hal alat bukti tertulis hak lama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan atau tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penguasaan atau kepemilikan dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan dari orang yang dapat dipercaya dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berisi keterangan:
- tanah tersebut merupakan benar milik yang bersangkutan, bukan milik orang lain;
- penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai Pihak yang Berhak atas tanah; dan
- penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
4 Ketentuan ayat(21hurufc Pasal 31 diubah, sehingga
