Pasal 93
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) UT melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UT. Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), l2l UT dapat melakukan investasi dalam satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UT, nilai luhur UT, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UT yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset. (41 (5) Nilai aset UT sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan...
SK No 148302 A
FRESIOEN
REPUBLIK INDONES
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UT.
(7) Investasi UT hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
