PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 92
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan . . .
SK No 148301 A
PRESlDEN
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu kepada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Investasi
