PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 84
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Rencana kerja dan anggarzrn tahunan UT paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UT;
- anggaran tahunan UT; dan
- proyeksi keuangan.
(2) Rencana kerja dan Ernggaran tahunan UT diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana...
SK No 148296A
PRESIDEN
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
