Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Sistem perencanaan UT merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UT menjadi dasar bagi setiap organ UT dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
jangka panjang; a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka menengah; dan b. 5 (lima) tahun untuk jangka pendek. c. 1 (satu) tahun untuk
(4) Sistem perencanaan UT dituangkan dalam dokumen
perencanaan UT.
(5) Dokumen perencanaan UT sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
