PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 45
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 44 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/ bengkel/ studio; dan
- unit lain yang diperlukan.
Pasal 46. . .
SK No 148277 A
PRESIDEN
