PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 44
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
