PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 34
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam PasaL 27
ayat (f) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UT. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksanaadministrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(3) Sesuai . . .
SK No 148271A
PRESIDEN
(3) Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang
akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit program belajar jarak jauh.
