PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UT di bidang nonakademik;
- melaksanakan pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua.
(5) Masa . . .
SK No 148270A
PRESlDEN
(s) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko. (7t Ketua dan anggota I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UT.
(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
