PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 18
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UT. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UT.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UT.
