PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 17
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) UT dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 18. . .
SK No 148259A
PRESIDEN
