Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) UT memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UT mencabut gelar, ijaza}e dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata . . .
SK No 148258 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
