PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
