Pasal 47
(1) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan pejabat
Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.
(2) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan
sebagai berikut: presiden a. selama tiga hari berturut-turut bagi atau Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan
- selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(3) Dalam hal mantan Presiden dan mantan wakil presiden
meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a.
(4) Hari...
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah
tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.
