Pasal 46
(1) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden,
Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Rak5rat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Bendera
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bendera Negara dipasang di tengah-tengah pada bagian
depan mobil dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil presiden, 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara lainnya.
(3) Dalam hal Tamu Negara yang berkedudukan sebagai
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah Indonesia, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobit dan Bendera Negara Tamu Negara di sisi kanan bagian depan mobil.
