PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan
panti sosial dilakukan berdasarkan standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
Rehabilitasi Sosial dan pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
